Gagasan untuk menugaskan putra-putri daerah di seluruh provinsi di Indonesia terjadi pada 17 Agustus 1968, namun karena belum semua provinsi mengirimkan wakilnya maka masih dibantu dengan mantan utusan pengibar bendera tahun 1967.
Untuk istilahnya sendiri baru dimunculkan pada tahun 1973, sebelumnya pada tahun 1967 hingga 1972 namanya adalah Pasukan Pengerek Bendera Pusaka.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi Tersangka, Permintaan Kamaruddin Simanjuntak! Kenapa?
Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman sebagai pembina pasukan pengibar bendera memberikan usulan nama menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka.
Saat ini setiap upacara pengibaran bendera di peringatan HUT Republik Indonesia ditugaskan para pasukan Paskibraka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.
Melalui proses penyaringan dan seleksi ketat, diklat, pengukuhan, pengibaran bendera, pemberian penghargaan, monitoring dan evaluasi sepanjang kegiatan.
Demikianlah sejarah terbentuknya dan tercetusnya gagasan pasukan pengibar bendera pusaka yang bertugas saat peringatan HUT Republik Indonesia pada 17 Agustus.***