“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Dengan penetapan Putri, tersangka Pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Maruf.
Baca Juga: Menkominfo Dukung Polri Tindak Tegas Situs Judi Olnine Simak Penjelasanya
Putri Candrawathi akan menyusul Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka Pembunuhan Berencana yang disangkakan pasal 340 KUHP.***