DEMAK BICARA – Simak syarat naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan secara resmi sejak 29 Agustus 2022.
Pemerintah resmi mengeluarkan syarat naik pesawat terbaru melalui Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Surat edaran tersebut mengatur syarat dan ketentuan perjalanan terbaru untuk orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang.
Syarat naik pesawat terbaru mulai berlaku sejak hari Senin, 29 Agustus 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Hasil 32 Besar Japan Open 2022 Osaka 30 Agustus 2022, PriFad Membuka Laga Pertama Dengan Kemenangan
Salah satu poin utama dalam ketentuan perjalanan menggunakan pesawat adalah penumpang dengan rute domestik tidak diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.
Sebagai ganti tes antigen, penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, pelaku perjalanan menggunakan pesawat usia 6-17 tahun wajib sudah menjalani vaksin sebanyak dua kali.