5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku perjalanan menggunakan pesawat tidak perlu melampirkan bukti tes PCR dan tes antigen.
Sebaliknya, penumpang pesawat wajib sudah vaksin booster untuk usia 18 tahun ke atas, vaksin dosis kedua untuk usia 6-17 tahun, dan dengan pendamping yang sudah divaksin untuk usia di bawah 6 tahun.
Protokol kesehatan jua wajib diterapkan selama perjalanan mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Demikian syarat naik pesawat terbaru bagi penumpang pesawat penerbangan dalam negeri yang berlaku sejak 29 Agustus 2022.****