Serikat Buruh Siap Gelar Demo BBM Naik Selasa Depan! Siapkan Tiga Tuntutan dan Solusi Kenaikan Harga BBM

- 4 September 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi. Dampak harga BBM naik Pertalite dan Pertamax: adanya rencana demo buruh kritik BSU Rp 600 ribu 6 September 2022 dan info motor listrik di Indonesia.
Ilustrasi. Dampak harga BBM naik Pertalite dan Pertamax: adanya rencana demo buruh kritik BSU Rp 600 ribu 6 September 2022 dan info motor listrik di Indonesia. /ANTARA/Rosa Panggabean

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) diberikan sebesar Rp150.000 kepada masyarakat kurang mampu dan mulai disalurkan pada September ini.

Baca Juga: JAGOAN Baru Nih! Hasil Final Japan Open 2022, Kenta Nishimoto dan Ekspresi Kekalahan Chou Tien Chen

“Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tetap sasaran, BLT BBM, sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150.000 dan mulai diberikan bulan September,” jelas Jokowi dalam konferensi pers pada Sabtu kemarin.

Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per bulan kepada pekerja dengan gaji maksimum di bawah Rp3.500.000.

“Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 rupiah,” tambahnya.

Terlepas dari bantuan yang dijanjikan pemerintah, Said Iqbal Presiden KSPI menyebut jika BSU subsidi gaji bernominal Rp600.000 hanya sebagai "pemanis" supaya buruh tidak demo.

Serikat buruh berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada Selasa besok dengan menyerukan tiga pernyataan.

Tiga pernyataan buruh pada demo BBM naik tersebut adalah tolak harga BBM naik, tolak omnibus law, dan naikkan upah buruh di tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen.

Atas keputusan kenaikan harga BBM, serikat buruh yang dipimpin Said Iqbal memberikan tiga solusi kepada pemerintah atas kenaikan harga BBM.

Said Iqbal mengungkap, solusi pertama mengatasi harga BBM naik adalah dengan mengatur penggunaan BBM berdasarkan tahun pembuatan kendaraan.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x