Kapan BSU 2022 Cair September Ini? Cek Syarat dan Info Terbaru Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- 7 September 2022, 12:16 WIB
Kapan BSU 2022 Cair September Ini? Cek Syarat dan Info Terbaru Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Kapan BSU 2022 Cair September Ini? Cek Syarat dan Info Terbaru Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu /Tangkap layar - kemnaker.go.id

DEMAK BICARA – Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 akan cair? Bisa Anda simak lengkap dalam artikel ini.

BSU 2022 dijadwalkan cair pada bulan September minggu ini, cek syarat dan informasi terbaru berikut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengumumkan jadwal pencairan BSU 2022 senilai Rp600.000 serta syarat penerima bantuan ini.

Baca Juga: Apa Syarat dan Cara Menerima BSU 2022 Rp 600 Ribu? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa 6 September 2022, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan BSU 2022 akan tersalurkan mulai Jumat, 9 September 2022 mendatang.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima,” ujar Ida Fauziyah, dikutip dari Antara.

“Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima,” tambah Ida.

Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara merupakan gabungan dari empat bank BUMN Indonesia, terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi sekitar 16.198.731 nama pekerja yang memenuhi syarat menjadi penerima BSU 2022.

Namun, ida menjelaskan, dana BSU 2022 yang cair pekan ini baru ditujukan untuk 5.099.915 calon penerima.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Klik Disini, Lengkap Dengan Syarat dan Ketentuan Penerima

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana kepada penerima BSU 2022 yang belum menerima bantuan pada pencairan dana minggu ini secara bertahap.

Dari seluruh data pendaftar BSU 2022 yang diterima, pihak Kemnaker akan melakukan verifikasi dan pemindaian kembali terhadap pekerja yang menerima bantuan minggu ini.

Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi pendaftar BSU 2022 yang sudah menerima bantuan lain atau tidak memenuhi syarat.

Ida menjelaskan, selain bekerja sama dengan Bank Himbara, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyaluran dana BSU 2022 kepada masyarakat.

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ungkap Ida.

Lebih lanjut, Ida menjabarkan aturan mengenai kriteria dan syarat penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja maupun Buruh.

Berikut syarat penerima BSU 2022 dari Kemnaker.

Baca Juga: Busui Wajib Tahu! Apa Itu Mastitis Payudara? Kondisi yang Dialami Ria Ricis Usai Melahirkan

Syarat Penerima BSU 2022 Kemnaker

- Pekerja memiliki upah maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota (UMK).

- Bukan merupakan ASN, anggota TNI, anggota Polri.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kemnaker akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 sebagai bantalan sosial kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” tulis Menaker Ida Fauziyah pada situs resmi Kemnaker.

BSU 2022 akan mulai disalurkan pada Jumat minggu ini, tepatnya pada 9 September 2022 kepada pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x