Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September, Beri Peringatan G30S PKI

- 30 September 2022, 15:03 WIB
ILUSTRASI: Kapan bendera setengah tiang dapat dikibarkan serta aturan pengibarannya.
ILUSTRASI: Kapan bendera setengah tiang dapat dikibarkan serta aturan pengibarannya. /ANTARA FOTO/ Nyoman Hendra Wibowo

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Pasal 12 Ayat (5), bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Tanda berkabung yang dimaksud berupa presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah yang meninggal dunia.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 2022-2023 Kamis 29 September 2022, PSM Gagal Raih Poin Maksimal

Bendera dikibarkan setengah tiang dalam waktu yang ditentukan hingga masa berkabung selesai.

Dalam aturan perundang-undangan tersebut, tidak tercantum ukuran pasti dari “setengah tiang” untuk mengibarkan bendera.

Pada 30 September, bendera dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berduka atas pemberontakan Gerakan 30 September atau G30S PKI yang telah menyebabkan kematian 10 Pahlawan Revolusi Indonesia serta jutaan rakyat lainnya.

Selama 30 September, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB.

Adapun keesokan harinya, pada 1 Oktober, bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Sekian penjelasan arti pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September yang bertepatan dengan peringatan G30S PKI.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah