YLBHI Sebut 5 Poin Larangan Kapolri yang Ditabrak Polisi, Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 100 Aremania Lebih

- 5 Oktober 2022, 18:25 WIB
Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya.
Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya. /PMJ News

 

 

DEMAK BICARA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga ada pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) dalam tragedi Kanjuruhan.

Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya.

YLBHI menyebut, pemukulan dan penggunaan tembakan gas air mata sebagai contoh tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM berupa kematian ratusan korban.

YLBHI melihat video dari kejadian itu memperlihatkan polisi memukul dan menendang suporter di lapangan, kemudian, ketika suporter makin banyak ke lapangan, aparat justru menembakkan gas air mata ke tribun yang masih dipenuhi penonton.

Menurut YLBHI, penggunaan gas air mata tidak sesuai prosedur pengendalian massa sehingga mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, saling bertabrakan, hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” tulis YLBHI dalam siaran persnya.

YLBHI menambahkan bahwa FIFA melarang penggunaan gas air mata dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.

“FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.”

Atas kejadian tragedi Kanjuruhan, pihak YLBHI menilai tindakan aparat bertentangan dengan sejumlah peraturan kepolisian, sebagai berikut:

- Perkapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa

- Perkapolri No.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

Baca Juga: Sejumlah Ahli Pertanyakan Keputusan Polisi Gunakan Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

- Perkapolri No.08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

- Perkapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara

- Perkapolri No.02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara

Berdasarkan pelanggaran di atas, YLBHI menilai ada potensi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan aparat kepolisian pada tragedi Kanjuruhan.

YLBHI juga mendesak enam sikap yang harus dilakukan pemerintahan dan pihak Polri.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions 2022-2023 6 Oktober 2022, Juventus VS Maccabi

1. Mengecam tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

2. Mendesak negara segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme, dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

4. Mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U-17 2022 Grup B, Garuda Hadapi UEA

5. Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas kejadian tragedi yang memakan korban jiwa, baik dari masa suporter maupun kepolisian.

6. Mendesak negara, yaitu pemerintah pusat dan daerah terkait, untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.***

 

 

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah