Kementerian PUPR Laporkan 7 Rekomendasi Hasil Audit Stadion dari Tragedi Kanjuruhan

- 16 Oktober 2022, 18:48 WIB
Kementerian PUPR Laporkan 7 Rekomendasi Hasil Audit Stadion dari Tragedi Kanjuruhan
Kementerian PUPR Laporkan 7 Rekomendasi Hasil Audit Stadion dari Tragedi Kanjuruhan /

DEMAK BICARA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia melaporkan hasil audit stadion sepak bola yang dipakai untuk Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sesuai arahan Presiden Joko Widodo imbas dari tragedi Kanjuruhan.

Laporan hasil audit Kementerian PUPR yang disampaikan pada Kamis, 13 Oktober 2022 ini berisi tujuh rekomendasi yang diberikan kepada seluruh stadion di Indonesia, termasuk Stadion Kanjuruhan.

Kementerian PUPR menjalankan audit mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola, serta Stadium Guideline dari FIFA.

Baca Juga: Cantiknya Inspirasi 21 Nama Bayi Perempuan Estetik dan Unik Contoh Fayza Kulla Azmina-Fakihah Ailatu Wiam

Proses audit ini dilakukan Kementerian PUPR di bawah arahan Basuki Hadimulyo Menteri PUPR untuk memastikan standar dan manajemen stadion agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti Tragedi Kanjuruhan.

Berikut tujuh rekomendasi Kementerian PUPR terkait hasil audit yang dilakukan di seluruh stadion sepak bola yang dipakai untuk Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 terkait tragedi Kanjuruhan.

Rekomendasi Hasil Audit Kementerian PUPR pada Stadion di Indonesia

1. Di tribun ekonomi, tidak ada tangga untuk akses penonton dan langsung berupa tempat duduk tanpa single seat.

Baca Juga: VIRAL Mako Polres Luwu Selatan Dipenuhi Coretan Sarang Pungli dan Korupsi

2. Stadion Kanjuruhan memiliki pintu jenis dorong atau harmonika dan pintu mengayun yang letaknya terlalu dekat tangga dari tribun.

Letak pintu ini membuat orang rawan jatuh saat panik karena curam dan anak tangganya tidak sesuai standar.

3. Stadion tidak memiliki pintu darurat yang diakses saat kondisi tidak ideal, hanya ada pintu servis untuk ambulans atau pemadam kebakaran.

4. Stadion tidak memiliki penerangan yang cukup.

5. Kamar kecil untuk penonton tidak layak pakai.

6. Perimeter penyangga untuk penonton mudah dilompati.

7. Pagar pembatas juga bisa dengan mudah diloncati penonton.

Sebelumnya, Jokowi memerintahkan Kementerian PUPR untuk mengaudit semua stadion sepak bola Indonesia yang dipakai untuk Liga 1, Liga 2, maupun Liga 3 pada Rabu, 5 Oktober 2022 untuk mencegah tragedi Kanjuruhan terulang.

Menurutnya, perlu ada audit total untuk memperbaiki semua manajemen pertandingan, manajemen lapangan, dan manajemen pengelolaan stadion.

Audit yang dilakukan, ujar Jokowi, meliputi antara lain standar ukuran gerbang, pihak yang memegang kendali manajemen lapangan, posisi gedung, dan kondisi pagar untuk mengutamakan keselamatan penonton.

Jokowi memerintahkan proses audit total stadion sepak bola dilakukan selama sebulan oleh Kementerian PUPR.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah