Sirop Dilarang Beredar? Kemenkes Temukan 3 Zat Bahaya yang Diduga Biang Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 20 Oktober 2022, 17:33 WIB
Kemenkes Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Kemenkes Republik Indonesia resmi melarang penggunaan dan peredaran obat sirop usai menemukan kandungan 3 zat berbahaya yang diduga sebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak. /Pixabay/Image by Myriams-Fotos

Baca Juga: BPOM Rilis Panduan Konsumsi Obat Sirup: Obat Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak Tidak Ada di Indonesia

Dari informasi WHO, obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan gagal ginjal akut pada anak itu terdiri atas Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM dan tidak beredar di Indonesia.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x