DEMAK BICARA – Mulai hari ini, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sah menjadi Undang-undang meski memiliki banyak poin permasalahan.
Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 pada Selasa, 6 Desember 2022 resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang.
Dalam rapat yang terlaksana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, itu, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menerima dokumen laporan terkait RKUHP dari Bambang Wuryanto Ketua Komisi III.
Meski resmi menjadi Undang-undang, masyarakat Indonesia menyerukan sejumlah masalah yang masih muncul dalam RKUHP tersebut.
Melalui akun Twitter miliknya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merangkumkan poin-poin permasalahan yang ada di RKUHP.
Berikut poin permasalahan di dalam RKUHP sesuai draft tanggal 30 November 2022.
1. Pasal 240 tentang Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Dalam pasal ini, penghinaan pemerintah dan lembaga negara menjadi delik aduan secara terbatas.