Waspada! Kamu Wajib Tahu Ciri-ciri Pinjol Ilegal Biar Tidak Jadi Korban!

- 29 Desember 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /PIXABAY/@Iqbalnuril

DEMAK BICARA – Simak ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini agar tidak menjadi korban.

Pinjaman online atau pinjol sering menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam jangka waktu cepat.

Kebanyakan pinjol mudah diakses hanya berbekal aplikasi di gawai dan membutuhkan waktu singkat untuk mendaftar.

Pinjol juga banyak mengeluarkan iming-iming nominal uang pinjaman yang besar dan tanpa bunga atau dapat dicicil dalam waktu lama.

Sayangnya, banyak orang yang belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal sehingga terjebak penipuan.

Baca Juga: Ada 121 Pinjol Resmi, Ini Tips Pinjam Uang ke Pinjol dari OJK

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa digunakan sebagai langkah antisipasi sebelum memutuskan akan meminjam uang.

Pinjol yang legal pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat dicek melalui link bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Namun, tetap ada pinjol ilegal yang aplikasinya bisa diunduh di Play Store atau Appstore meski tidak mendapat izin resmi dari OJK.

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah