Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permohonan banding yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati itupun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Peristiwa pembunuhan kepada Brigadir J itu dilakukan Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi (PC), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf.***