MA Kurangi Hukuman Penjara untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

- 8 Agustus 2023, 22:10 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

DEMAK BICARA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi vonis hukuman penjara yang sudah dijatuhkan kepada terpidana pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis hukuman penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi itupun diperkuat juga pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pengurangan hukuman penjara untuk Putri Candrawathi menjadi 10 tahun tersebut terdapat pada amar putusan Majelis Hakim Kasasi No.816 K/Pid/2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, pada amar putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Pada hari yang sama, MA juga meringankan hukuman untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup!" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x