Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!

- 8 Agustus 2023, 20:56 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Rivan Awal Lingga

DEMAK BICARA - Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perubahan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan oleh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hingga membatalkan vonis hukuman mati yang sudah ditujukan.

Keputusan tersebut dilakukan meski sebelumnya MA telah menolak kasasi dari mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Atas hal tersebut, putusan hukuman mati yang sebelumnya sudah diberikan kepada Ferdy Sambo pun diubah MA menjadi vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polri Resmi Hapus Skema Ujian SIM C Membentuk Angka 8 dan Zig-zag, Diganti dengan Pola Lain

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup!" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permohonan banding yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati itupun sudah ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Peristiwa pembunuhan kepada Brigadir J itu dilakukan Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi (PC), Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma'ruf.

Mereka pun telah menerima vonis hukuman karena dinilai secara sah dan terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x