DEMAK BICARA - Terdakwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Kabar Richard Eliezer yang bebas bersyarat tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM dan statusnya kini bukan lagi narapidana.
Dengan dimulainya cuti atau bebas bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer pun berubah dari yang sebelumnya narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati!
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, program pembebasan atau cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer dimulai pada 4 Agustus 2023 hingga 31 Januari 2024.
"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dilansir Antara, Selasa, 8 Agustus 2023.
Rika mengungkapkan, pembebasan atau cuti bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Pasal 114.
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ucap Rika.
Selama menjalani cuti bersyarat, Richard Eliezer yang kini berstatus klien pemasyarakatan diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.