Pertalite akan Segera Dihapus oleh Pertamina, Ini BBM Penggantinya

- 31 Agustus 2023, 13:45 WIB
PT Pertamina (Persero) akan menghapus BBM jenis Pertalite.
PT Pertamina (Persero) akan menghapus BBM jenis Pertalite. /Antara/HO-Pertamina

DEMAK BICARA – PT Pertamina (Persero) mengumumkan akan segera menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan jenis Pertalite. Untuk itu, terdapat tiga jenis bahan bakar yang dapat menggantikan BBM dengan kadar oktan 90 tersebut.

Rencana penghapusan Pertalite disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 30 Agustus 2023. Dikatakannya, penghentian peredaran BBM bersubsidi tersebut akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.

Nicke juga menjelaskan, dengan dihapusnya Pertalite di tahun depan, Pertamina juga akan mengeluarkan BBM jenis lain sebagai penggantinya, yakni Pertamax Green 92 dan Pertamax Green 95. Sementara untuk Pertamax Turbo adalah produk yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga: Kementerian LHK Beri Sanksi kepada 11 Perusahaan di Jabodetabek karena Jadi Sumber Polusi Udara

“Oleh karena itu tahun 2024 mohon dukungannya juga kami akan mengeluarkan lagi yang kita sebut Pertamax Green 92. Sebetulnya ini Pertalite kita campur dengan etanol, naik oktannya dari 90 ke 92,” kata Nicke Widyawati.

“Jadi ada dua green gasoline, green energy low carbon yang akan menjadi produk dari Pertamina,” tutur Nicke menambahkan.

Seperti yang dijelaskan Nicke, Pertamax Green 92 adalah BBM Pertalite yang dicampur dengan tujuh persen etanol atau yang disebut E7. Kemudian ada Pertamax Green 95 adalah Pertamax yang dicampur etanol delapan persen atau E8.

Lebih lanjut Nicke menerangkan, langkah tersebut merupakan lanjutan dari program langit biru yang memasuki tahap kedua. Sebelumnya, sudah dilakukan penghapusan BBM RON 88 (Premium) dan menggantinya dengan RON 90 (Pertalite).

Hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa kadar oktan bahan bakar yang boleh beredar atau dijual di Indonesia adalah minimum 91.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x