Mahkamah Konstitusi Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres: Drama Pemilu 2024

- 16 Oktober 2023, 19:26 WIB
Mahkamah Konstitusi Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres: Drama Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres: Drama Pemilu 2024 /UIN Sunan Gunung Djati Bandung/

DEMAK BICARA -  Mahkamah Konstitusi (MK) Umumkan Putusan Besar: Batasan Usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024

Jakarta, 16 Oktober 2023 MK mengambil peran utama dalam penetapan batas usia calon presiden 2024. Pukul 10.00 WIB, Gedung MK menjadi pusat perhatian saat pembacaan putusan batasan usia calon presiden dan wakil presiden. kandidat.

Tidak Kurang dari Tujuh Hal - MK akan mengadili sebanyak tujuh hal terkait batasan usia Presiden dan Wakil Presiden. Salah satunya adalah permintaan penurunan batas usia menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Baca Juga: Profil Jorge Martin, Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2023, Ancaman Juara Dunia Pecco Bagnaia

Ditentukan oleh Sembilan Hakim Konstitusi - Keputusan ini akan menjadi titik balik penting dalam politik Indonesia. Sembilan hakim konstitusi akan memberikan putusan yang bisa mengubah peta pemilu presiden. 

Pengamanan Maksimal - MK mengerahkan 1.992 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin keamanan selama sidang. ***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah