Peran dan Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 07:00 WIB
Peran dan Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu
Peran dan Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu /KPU/
  • Membantu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  • Memastikan setiap pemilih telah memasukkan semua surat suaranya.

6. Anggota KPPS Ketujuh:

  • Mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta dan memastikan tinta telah membasahi kuku jarinya.
  • Memastikan tinta tidak dihapus oleh pemilih dan mempersilakan pemilih meninggalkan TPS.

Setiap anggota KPPS memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan adil. Mereka juga harus patuh pada kode etik yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x