Peran dan Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 07:00 WIB
Peran dan Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu
Peran dan Tugas Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu /KPU/

DEMAK BICARA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara selama Pemilu 2024.

KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran, kredibilitas, dan transparansi proses demokrasi.

Berikut adalah tugas-tugas yang dibebankan kepada masing-masing anggota KPPS:

Baca Juga: Link Nonton Film Dokumenter Dirty Vote Ungkap Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara

1. Ketua KPPS:

  • Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan dan memilah Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara dan membagikannya kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
  • Membantu pemilih tunanetra dalam menggunakan surat suara.

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:

  • Mengisi nama kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TPS di surat suara.
  • Mencatat jumlah surat suara dan menghitung suara sah.

3. Anggota KPPS Keempat:

  • Memeriksa Model C6 pemilih.
  • Membuat daftar kehadiran dan memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar.

4. Anggota KPPS Kelima:

  • Membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyimpan catatan di Model C1 Plano.
  • Membantu pemilih dalam memasukkan surat suara dan mengisi Model C1 Plano.

5. Anggota KPPS Keenam:

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x