Optimalisasi Kinerja Bawaslu Pasca Kenaikan Tunjangan: Suatu Kewajiban Tanpa Penurunan

- 14 Februari 2024, 09:00 WIB
Optimalisasi Kinerja Bawaslu Pasca Kenaikan Tunjangan: Suatu Kewajiban Tanpa Penurunan
Optimalisasi Kinerja Bawaslu Pasca Kenaikan Tunjangan: Suatu Kewajiban Tanpa Penurunan /Dok: Antara/

DEMAK BICARA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu tidak akan secara otomatis mengakibatkan penurunan kinerja pihaknya.

"Tetapi yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," ungkap Lolly di Jakarta pada Selasa 13 Februari 2024.

Meski bersyukur atas kenaikan tunjangan kinerja tersebut, Lolly Suhenty menekankan agar kinerja Bawaslu tetap optimal dan tidak mengalami penurunan. Baginya, kenaikan tunjangan adalah bentuk apresiasi atas kinerja yang baik, dan seharusnya mendorong pegawai untuk bekerja lebih baik lagi.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bawaslu Hingga Rp 29 Juta Untuk Kelas Jabatan 17

Lolly juga menegaskan bahwa penurunan kinerja setelah mendapatkan kenaikan tunjangan tidak dapat diterima. Baginya, tukin berasal dari uang rakyat, sehingga pihaknya akan terus bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, tanpa mengurangi tingkat integritas dan profesionalisme.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut menetapkan besaran nominal tunjangan kinerja per bulan berdasarkan 17 tingkatan kelas jabatan, dengan rentang antara Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.

Dengan terbitnya Perpres ini, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu mulai berlaku sejak Peraturan Presiden tersebut diterapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan secara efektif dan transparan.***

Editor: Maya Atika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x