Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bawaslu Hingga Rp 29 Juta Untuk Kelas Jabatan 17

- 14 Februari 2024, 05:44 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bawaslu Hingga Rp 29 Juta Untuk Kelas Jabatan 17
Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bawaslu Hingga Rp 29 Juta Untuk Kelas Jabatan 17 /Tangkapanlayar peraturan.bpk.go.id/

DEMAK BICARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Salinan perpres yang dilansir dari laman resmi jdih.setneg.go.id di Jakarta pada Selasa 13 Februari 2024, disebutkan bahwa besaran nominal tunjangan kinerja Bawaslu yang dibayarkan setiap bulan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan. Mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di Bawaslu, khususnya di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Baca Juga: BMKG Hari Ini: Gempa Sesar Meratus Provinsi Kalimantan Selatan dan Tidak Berpotensi Tsunami

Tunjangan kinerja Bawaslu tersebut diharapkan dapat menjadi pengakuan atas kontribusi dan dedikasi pegawai dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal proses pemilu dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Diharapkan pula bahwa pemberian tunjangan kinerja akan memberikan dorongan tambahan bagi para pegawai Bawaslu untuk bekerja dengan lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Perpres ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat bagi pembayaran tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, sehingga proses administratif terkait kesejahteraan pegawai dapat berjalan dengan lancar dan transparan.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x