Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Gugatan Kepailitan

- 3 April 2024, 14:00 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Gugatan Kepailitan
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Gugatan Kepailitan /

DEMAK BICARA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Toni Irfan.

Hasbi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan kedua.

Vonis ini merujuk pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Polri Mengerahkan Dua Helikopter Ambulans untuk Operasi Ketupat 2024 Hadapi Arus Mudik Lebaran 2024

Selain pidana penjara, Hasbi dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.88 miliar.

Jika tidak membayar uang pengganti, harta benda Hasbi dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Toni juga menekankan bahwa perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meskipun memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan bersikap sopan selama persidangan, vonis yang dijatuhkan dianggap memenuhi rasa keadilan oleh majelis hakim.***

Editor: Maya Atika


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x