WNA dan Pengungsi Rohingya Harus Penuhi Syarat untuk Menikah di Indonesia

- 28 Mei 2024, 09:51 WIB
WNA dan Pengungsi Rohingya Harus Penuhi Syarat untuk Menikah di Indonesia
WNA dan Pengungsi Rohingya Harus Penuhi Syarat untuk Menikah di Indonesia /

DEMAK BICARA  - Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menegaskan bahwa warga negara asing (WNA), termasuk pengungsi Rohingya, yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua proses pernikahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Agama Aceh menyatakan pentingnya WNA dan pengungsi Rohingya untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi terciptanya tata tertib dan keabsahan pernikahan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Aceh, telah memenuhi ketentuan yang ada. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak-hak kedua mempelai," ujar seorang perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.

Baca Juga: Lengkap ! Inilah Daftar Pemain Indonesia di Kejuaraan Super 750 Singapore Open 2024

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA dan pengungsi Rohingya antara lain adalah memiliki dokumen identitas yang sah, surat izin dari pemerintah negara asal, serta memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, mereka juga harus mengikuti prosedur pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak Kementerian Agama Aceh juga mengingatkan bahwa setiap pernikahan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait. "Kami mengimbau kepada semua pihak yang ingin melangsungkan pernikahan untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan dan memastikan semua syarat terpenuhi. Ini penting agar proses pernikahan berjalan lancar dan sah di mata hukum," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Kejuaraan Bulutangkis Setelah Malaysia Masters 2024 : Turnamen Super 750 Digelar Hari Ini !

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pernikahan di kalangan WNA dan pengungsi, guna memastikan bahwa setiap pernikahan dilaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan semua WNA dan pengungsi Rohingya yang berniat melangsungkan pernikahan di Indonesia dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, sehingga proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sah secara hukum.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah