DEMAK BICARA - Membuat paspor adalah langkah penting bagi siapa pun yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting yang perlu diikuti dengan teliti untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan terpenuhi.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat paspor di Indonesia:
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Kartu Identitas Asli (KTP): KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama yang akan tercantum di paspor.
-
Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti identitas dan status keluarga.
-
Surat Keterangan Domisili: Dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Anda saat ini.
-
Surat Izin Orang Tua atau Wali: Jika Anda masih di bawah umur, diperlukan izin tertulis dari orang tua atau wali.
2. Isi Formulir Aplikasi Paspor
Unduh formulir aplikasi paspor dari situs resmi Kantor Imigrasi atau ambil langsung di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan.