Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Terbit Mulai 12 Oktober, Simak Ketentuan dan Syarat Pembuatannya

- 14 Oktober 2022, 15:29 WIB
syarat pembuatan paspor Indonesia masa berlaku 10 tahun.
syarat pembuatan paspor Indonesia masa berlaku 10 tahun. /Supra for KlikBondowoso

 


 
DEMAK BICARA – Simak ketentuan dan syarat pembuatan paspor Indonesia masa berlaku 10 tahun.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun mulai Rabu 12 Oktober 2022.

Penerapan perpanjangan masa berlaku paspor jadi 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 bertanggal Kamis, 29 September 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Sebelum diperpanjang, paspor Indonesia memiliki masa berlaku hanya lima tahun sejak dibuat.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Widodo Ekatjahjana Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Selasa, 11 Oktober 2022, dikutip dari situs Dirjen Imigrasi.

Saat ini, ia menjelaskan bahwa Dirjen Imigrasi tengah menyusun petunjuk teknis di kantor imigrasi dan infrastruktur sistem untuk menjalankan aturan baru ini.

Adapun masyarakat yang ingin memiliki paspor RI masa berlaku 10 tahun harus memenuhi ketentuan tertentu, yaitu

1. Paspor RI masa berlaku 10 tahun hanya berlaku kepada paspor yang terbit setelah aturan ini disahkan atau mulai 12 Oktober 2022.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.

2. Saat ini, biaya pembuatan paspor RI masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x