Baca Juga: Tidak Hanya Produk Makanan dan Minuman, Kenapa Kosmetik Juga Wajib Halal? Ini Penjelasan MUI
Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir al-Azhar juz 3 bahwa manusia cenderun untuk memiliki kekayaan berupa emas dan perak yang sesuai dengan ukuran atau standar kekayaan di publik.
Ini yang membuat emas dilarang laki-laki pakai, tapi tidak dilarang untuk disimpan.
Kitab Fath al-Mabadi’ menyebutkan laki-laki haram menggunakan emas dan sutra karena menyebabkan kesombongan, lambang bermewah-mewahan, dan salah satu jenis perhiasan identitas kaum wanita.
Dari hadis Rasulullah, dapat disimpulkan jika laki-laki haram menggunakan emas.***