Bagaimana Hukum Islam Soal Laki-laki yang Memakai Emas?

- 12 Januari 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara.
Ilustrasi - Harga emas perhiasan kalung, cincin, gelang dan anting hari ini Kamis, 12 Januari 2023 naik atau turun di situs Semar Nusantara. /PEXELS/Pixabay

Allah SWT melarang laki-laki memakai emas.

Baca Juga: MUI Fatwakan Buzzer Haram: Ini 4 Dosa dan Siksa Pelaku Ghibah Menurut Islam

Rasulullah SAW pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki yang lalu beliau copot dan langsung lempar sambil bersabda,

“Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?” Setelah Rasulullah SAW pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu, ‘Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah SAW.”  (HR Muslim)

Dari hadis di atas, Rasulullah SAW secara tidak langsung menyamakan cincin emas di tangan laki-laki itu seperti bara api neraka.

Baca Juga: Hukum Perayaan Halloween dalam Islam, Halal atau Haram?

Imam Muslim juga meriwayatkan Abdu bin Humaid menceritakan, “Rasulullah SAW melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)

Selain itu, Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitab Libas bahwa Rasulullah SAW melarang laki-laki memakai emas.

Atas larangan laki- itu, para ulama memikirkan berbagai alasan emas dianggap haram bagi laki-laki.

Beberapa orang berpendapat ini dilakukan untuk menyingkirkan kesombongan, membedakan dari perempuan yang biasanya memakai perhiasan emas, membedakan kaum musyrik, dan bermegah-megahan.

Halaman:

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Suara Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x