5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023

- 14 April 2023, 05:00 WIB
5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023
5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023 /Portal Purwokerto/Pixabay/World Spectrum

Hal-Hal Penting dalam Zakat Mal atau Zakat Harta

1. Pengertian Mal dan Zakat Mal

Dari segi bahasa, kata “mâl” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya.

Sedangkan menurut syara’, mâl adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.

Sesuatu dapat disebut mal jika memenuhi dua syarat yaitu:

  • Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  • Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Peraturan Menteri Agama No. 52/2014 dan pendapat Dr Yusuf Qardawi, tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Surabaya - Malang Terlengkap Tahun 2023

2. Nisab Zakat Mal

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan syara’ untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat. Penting bagi umat muslim untuk mengetahui nisab zakat maal.

Nisab zakat mal adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat akan dilakukan pembayaran zakat adalah Rp 700.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 gram X Rp 700.000 = Rp 59.500.000.

3. Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Mal?

Fakir dan Miskin

Fakir dan Miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya.

Sedangkan golongan miskin merupakan orang yang memiliki sedikit harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x