Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.
Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
Amil
Amil merupakan pengurus yang secara khusus mengelola pembagian zakat, dan biasanya memperoleh izin khusus dari pemerintah.
4. Ketentuan Zakat Mal
Syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.
Sedangkan syarat harta yang wajib dizakati yaitu:
Milik Penuh (Almilkuttam)
maksud dari poin diatas yaitu, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.