Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari atau untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
Budak atau Riqab
Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.
Golongan ini memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka. Menurut Al Quran, mereka merupakan salah satu penerima zakat yang tidak boleh dilewati.
Gharim atau Gharimin
Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisi imannya masih lemah. Seorang mualaf berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
Fisabilillah