5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023

- 14 April 2023, 05:00 WIB
5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023
5 Hal yang Harus Diketahui Muslim Tentang Zakat Mal di Tahun 2023 /Portal Purwokerto/Pixabay/World Spectrum

Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.

Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

Cukup Nisab
Aritnya yaitu syarat jumlah mi-nimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.

Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Contohnya, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senisab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

Jika setelah dikurangi utang harta wajib zakat menjadi tidak sampai nisab, harta tersebut terbebas dari kewajiban zakat.

Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.

Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang zakat mal. Karena berzakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim, sudah saatnya Anda menuntaskan kewajibanmu tersebut.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x