Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya

- 29 Agustus 2022, 08:22 WIB
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya /

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, terdapat empat aturan agar produk dapat memperoleh fatwa halal dari MUI.

  1. Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
  2. Produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan dan minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, seperti babi atau khamr.

Poin kedua ini mengecualikan produk bernama di atas bila telah menjadi tradisi (‘urf) dengan catatan tidak mengandung unsur haram, contohnya bir pletok.

  1. Produk tidak boleh menggunakan bahan campuran komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, es kopi rasa rum, dan sebagainya.

Poin terakhir juga melarang produk menggunakan nama-nama yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lain-lain.

Cara Pengecekan Sertifikat Halal MUI

Masyarakat yang ingin memastikan kehalalan suatu produk berdasarkan sertifikat MUI dapat mengakses laman halalmui.org.

Tinggal tulis nama produk yang ingin dicari tahu pada kolom yang tersedia.

Jika sudah ditulis, produk yang mempunyai sertifikat halal MUI akan muncul beserta nomor sertifikatnya.

Jika tidak muncul nama dan nomor sertifikatnya, maka produk tersebut belum atau sedang proses pendaftaran label halal MUI.***

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x