Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya

- 29 Agustus 2022, 08:22 WIB
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya
Ada Mie Gacoan dan Mixue, Hati-hati 7 Merek Ini Belum Bersertifikat Halal MUI, Simak Syarat dan Cara Ceknya /
  1. Ichiban Sushi

Ichiban Sushi merupakan restoran waralaba yang menjual menu sushi dan ramen ala Jepang.

Dikutip dari akun Facebook resminya Ichiban Sushi Indonesia, pada 2021, manajemen Ichiban Sushi menyatakan mereka tengah mengajukan izin halal ke MUI.

Walaupun begitu, Ichiban Sushi mengklaim telah menerapkan Sistem Jaminan Halal pada produk mereka.

  1. Mie Gacoan

Mie Gacoan yang khas dengan nama-nama menu mie setan dan iblis ini sangat ramai didatangi oleh masyarakat di gerai se-Indonesia.

Sayangnya, Mie Gacoan belum mengantongi sertifikat halal MUI padahal resmi berdiri sejak 2018 di Solo.

Hal ini karena Mie Gacoan tidak memenuhi syarat sistem jaminan halal dari MUI berupa dilarang memberi nama bersimbol kebatilan.

“Gacoan” dapat diartikan sebagai taruhan, perbuatan yang terlarang menurut Islam.

Selain itu, Mie Gacoan memiliki makanan dengan nama setan, iblis, dan jin.

Kedua alasan tersebut menghalangi perizinan halal Mie Gacoan walaupun tidak mengandung unsur haram.

  1. Genki Sushi

Genki Sushi merupakan jaringan sushi dengan sistem Kaitenzushi atau conveyor belt sushi yang menyajikan makanan dengan roda berputar.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x