- Mesin: 2.494 cc, 4-silinder
- Tenaga: 178 hp, Torsi: 234 Nm
- Fitur: Kursi elektrik, Sunroof, Panoramic View Monitor
Toyota Alphard 2.5 HV
- Mesin: 2.494 cc, 4-silinder + motor listrik
- Tenaga Gabungan: 218 hp
- Fitur: Konsumsi bahan bakar lebih efisien
Toyota Alphard 3.5 Q
- Mesin: 3.456 cc, 6-silinder
- Tenaga: 300 hp, Torsi: 360 Nm
- Fitur: Kursi Captain Seat, Sistem Audio Mark Levinson, Toyota Safety Sense
Denda Pajak Mobil Toyota Alphard
Jika ada ketelatan dalam membayar pajak, berikut denda yang harus dibayarkan pemilik mobil Toyota Alphard.
Perhitungan denda pajak ini menggunakan rumus yang dapat dihitung sendiri supaya mengetahui biaya tambahan yang mesti dibayarkan.
Denda pajak mobil Alphard dihitung berdasarkan perhitungan:
Denda pajak mobil = Pajak kendaraan terutang x 25% x Lama keterlambatan (dalam bulan) / 12
Dimana:
- Pajak kendaraan terutang adalah pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan sesuai dengan NJKB dan bobot PKB
- Lama keterlambatan adalah jumlah bulan yang telah lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Berikut adalah contoh perhitungan denda pajak mobil Alphard:
Misalkan, kamu memiliki mobil Alphard 2.5 G tahun 2023 dengan NJKB Rp500 juta. Pajak kendaraan terutang untuk mobil ini adalah Rp10 juta. Jika kamu terlambat membayar pajak selama 2 bulan, maka denda pajak yang harus kamu bayarkan adalah:
Denda pajak = Rp10 juta x 25% x 2 / 12 = Rp416.667