Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi!

31 Agustus 2022, 06:42 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi! /Kemenparekraf/

DEMAK BICARA – Berikut syarat terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara Pesawat terbang hendak memperhatikan syarat terbaru dan ketentuan perjalanan yang berlaku.

Syarat terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara mulai diberlakukan pada 29 agustus 2022, salah satunya wajib vaksin booster.

Ketentuan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang diatur dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan No. SE 82 Tahun 2022, cek syarat terbaru naik pesawat disini.

Baca Juga: Hasil Drawing AFF Mitsubishi Electric Cup 2022, Timnas Garuda Langsung Satu Grup dengan Gajah Perang

Bagi yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara maka wajib mematuhi kebijakan berikut ini:

PPDN usia diatas 18 tahun wajib telah vaksin ketiga (booster).

Apabila hanya telah melakukan vaksin satu atau dua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Khusus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan Luar Negeri wajib vaksin kedua dan tidak wajib tes Covid-19.

Untuk PPDN usia 6-17 tahun bagi yang telah melakukan vaksin kedua tidak wajib tes Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Hasil Lengkap Babak 32 Besar Japan Open 2022 Osaka, Indonesia Loloskan 4 Wakil

Untuk PPDN usia 6-17 tahun yang hanya melakukan vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

Sementara itu, untuk PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus (Komorbid) dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib tes Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Pihak Angkasa Pura menghimbau kepada penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat datang 3 jam lebih awal sebelum jam keberangkatan.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri.

Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikianlah informasi syarat terbaru penerbangan dalam negeri menggunakan pesawat.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler