Bappenas Sebut Hanya 1,9 Juta Orang yang Boleh Tinggal di IKN, Mulai Ditempati 2024

23 November 2022, 18:42 WIB
Lokasi pembangunan istana presiden di jalan lingkar Sepaku segmen 3 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Pemerintah pusat melalui Badan Otorita IKN terus meningkatkan intensitas pembangunan di wilayah IKN antara lain dengan pematangan lahan, pembangunan jalan akses logistik, intake air minum hingga persemaian pohon. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

DEMAK BICARA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas menyatakan bahwa hanya akan ada 1,9 juta orang populasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Jumlah populasi Ibu Kota Negara Nusantara ini sangat berbeda dari 10,56 juta penduduk yang menghuni wilayah DKI Jakarta hingga 2020.

Rencana pembatasan populasi Ibu Kota Negara Nusantara ini adalah hal yang sengaja dibuat oleh Bappenas.

Baca Juga: Lirik Lagu Khusnul Khotimah dari Opick, Terangkanlah Terangkanlah Jiwa yang Berkabut Langkah Penuh Dosa

“Apakah nanti akan seperti Jakarta? Tidak, justru terdapat pengendalian penduduk di sini (IKN),” sebut Hayu Parasati Fungsional Perencana Ahli Utama Bappenas, dikutip dari Antara.

Hayu menjelaskan, pembatasan 1,9 juta penduduk di IKN ini dilakukan menyesuaikan daya dukung dan wilayah lahan di Pulau Kalimantan.

“Kenapa harus 1,9 juta penduduk? Kami menghitungnya dengan perkiraan 250 ribu penduduk itu hanya pekerja, ASN, dan TNI-Polri. Kalau membawa keluarga dan lainnya, maka itu akan bisa menjadi 500 ribu orang pada tahun 2024. Namun, kemungkinan konstruksi baru dimulai sehingga diperkirakan tidak sebanyak itu,” jelasnya.

Bappenas memperkirakan, pemindahan penduduk ke IKN akan dilakukan mulai 2024 hingga 2045 dalam beberapa tahap.

Klaster pertama yang akan pindah ke IKN adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif Indonesia yang terdiri dari presiden dan wakil presiden RI, MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta BPK.

Selanjutnya kementerian koordinator, yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan kemudian akan mengikuti ke IKN.

Baca Juga: Kalah dari Arab Saudi di Fase Grup Piala Dunia 2022, Pelatih Argentina: Ini Menyedihkan dan Sulit Dicerna!

Lembaga negara pendukung kerja presiden dan wakil presiden RI juga otomatis pindah, meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, serta Dewan Pertimbangan Presiden.

Kementerian dan lembaga negara lainnya akan mengikuti belakangan, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, BPKP, Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kemenkumham, serta TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Lembaga lain, seperti Bank Indonesia, OJK, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan juga ikut pindah.

Sementara itu, Bappenas menyebut, 70 persen hunian di IKN akan teralokasikan untuk rumah dinas pejabat negara, ASN, dan TNI-Polri, sedangkan sisanya untuk masyarakat umum dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Otorita IKN akan bertugas mengatur luas dan bentuk hunian yang ada di sana.

Selain itu, wilayah IKN akan digunakan sebagai Istana presidenan, istana wakil presiden, blok lembaga legislatif, blok yudikatif, dan blok kementerian koordinator yang diatur berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler