Dalam kasus ini Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana. Terpidana 3 tahun penjara ini diduga melakukan penganiayaan.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Februari: Sagitarius, Libra, Scorpio, Bersiaplah Dengar Kabar Baik dari Pasanganmu
Sementara untuk kasus Habib Rizieq, dia diduga melanggar protokol kesehatan terkait covid-19. Kini, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab dan lima lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Lima orang lainnya yakni Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus.[]