Polisi Harus Proses Dugaan Pelanggaran Jokowi di NTT, Buktikan Tidak Ada Diskriminasi terhadap HRS

- 25 Februari 2021, 12:21 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

DEMAK BICARA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Azis Yanuar menyoroti adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi saat berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 23 Februari 2021.

Tindakan Dugaan pelnggaran yang dilakukan Jokowi itu seperti senjata makan tuan. Pasalnya, kata Azis Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah memerintahkan seluruh jajaranya, mulai Panglima TNI hingga Kapolri untuk tegas menindak para pelanggar protokol ksehatan di lapangan selama pembatasan aktivitas sosial yang diatur dalam kebijakan PSBB.

Sayangnya, perintah yang dikeluarkan itu, dilanggar sendiri oleh Presiden Jokowi dengan memabuat kerumunan saat berkunjung ke Maumere, NTT.

Baca Juga: Keindahan Tersembunyi di Pantai Surodadi Demak

Baca Juga: Kisah Keteguhan Iman Sahabat Nabi SAW: Menolak Bius dan Khamar Ketika Diamputasi

Oleh karena itu, Azis Yanuar meminta kepada penegak hukum untuk memproses Jokowi kerena diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

”Silahkan aparat penegak hukum jalankan perintah diatas. Buktikan jika memang HRS dkk diproses hukum karena pelanggaran prokes dan hasutan akan hal itu,” kata Azis saat dihubungi, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa tidak ada diskriminasi penegakan hukum di Republik ini.

Baca Juga: Inul Daratista Tiba-tiba Unggah Status Soal Perselingkuhan, Singgung Nissa Sabyan dan Ayus?

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x