Meninggal Diusia 72 Tahun, Berikut Profil Artidjo Alkostar

- 28 Februari 2021, 16:26 WIB
Artidjo Alkostar, anggota dewan pengawas KPK meninggal dunia, bagi para koruptor dia disebut algojo para koruptor
Artidjo Alkostar, anggota dewan pengawas KPK meninggal dunia, bagi para koruptor dia disebut algojo para koruptor /wikipedia

DEMAK BICARA - Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia. Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD lewat Twitternya pada hari ini, Minggu, 28 Februari 2021.

Artidjo meninggal pada usia ke-72 tahun. Artidjo adalah Mantan Hakim Agung, merupakan sosok penegak hukum yang paling disegani.

Berikut Profil lengkap Artidjo yang dihimpun dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tiba-tiba Instagram Microsoft Diserbu Netizen Indonesia, Ada Apa?

Baca Juga: Ada Upaya Pelemahan KPK, Mahfud MD: KPK Harus Tegar

Artidjo Alkostar lahir di lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948. Artidjo menghembuskan nafas terakhir pada 28 Februari 2021 pada usia 72 tahun.

Artidjo adalah seorang ahli hukum Indonesia. Artidjo pernah sebagai aktivis, advokat, hakim agung, dan terakhir Dewan Pengawas KPK.

Artidjo menyelesaikan kuliah di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1976. dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002. Semasa kuliah, ia dikenal menjadi aktivis dalam berbagai organisasi.

Baca Juga: Sejumlah Politisi AS Desak Biden Hukum Putra Mahkota Saudi

Artidjo tetap vokal dengan menjadi advokat di LBH Yogyakarta pada tahun 1981. Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York.

Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 pada masa reformasi ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Setelah itu, namanya lolos di DPR dan dia menjadi hakim agung selama 18 tahun hingga Mei 2018 silam.

Baca Juga: 23 Hari Bekasi Terendam Banjir, BSMI Terjun Langsung ke Wiayah Terisolir

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.

Selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun.

 

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah