KH Said Aqil Sebut Investasi Miras Jadi Bukti Kekhawatiran terhadap UU Cipta Kerja

- 2 Maret 2021, 19:28 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia. /ANTARA/Reno Esnir

DEMAK BICARA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa investasi industri minuman keras jadi bukti dari kekhawatirannya terhadap UU Cipta Tenaga Kerja atau Omnibus Law, meski kini presiden telah mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang memuat hal tersebut.

Hal itu disampaikan KH Said Aqil Siradj saat menggelar preskon di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

"Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law ini tentang turunannya UU ini. Omnibus Law ini digodok oleh sekelompok orang tertentu saja. Maka tidak pernah berbicara pertimbangan nilai selain pertimbangan keuntungan," ungkapnya.

Baca Juga: Viral, Seorang Perempuan Ditalak Baru Nikah 2 Minggu, Suaminya Menikah Lagi dengan Perempuan Lain

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo telah resmi membatalkan Perpres itu setelah rangkaian protes dari berbagai pihak.

PBNU sejak awal menolak UU Cipta Tenaga Kerja karena menganggap sejumlah pasal-pasal yang ada di dalamnya bakal menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Bahkan saat merumuskan UU tersebut, pemerintah tak melibatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

"Jadi sejak rencana Omnibus Law sekaligus turunannya belum ada runding atau pembicaraan tentang hal-hal yang kemungkinan akan terjadi sebagai implikasi dari peraturan yang akan dibuat itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x