Demak Bicara - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dalam merespons regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Salah satu instrumen yang disiapkan ialah sistem ketertelusuran (traceability) produk kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Hinca Pandjaitan Minta Polisi Bubarkan Paksa KLB Ilegal Demokrat yang Digelar di Sumut
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengungkapkan, sistem ketertelusuran disusun untuk menjawab tiga persoalan.
Pertama, untuk memberikan tanggapan/tindakan terhadap risiko potensial yang dapat timbul dari pangan atau pakan.
"Muaranya untuk menjamin bahwa semua produk pangan aman bagi konsumsi masyarakat," kata Rina dalam forum sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Kedua, sistem ketertelusuran diperlukan oleh otoritas kompeten atau pelaku usaha pangan guna mengidentifikasi suatu risiko dalam penelusuran akar masalah. Dengan begitu, mereka dapat mengisolasi masalah dan mencegah produk yang terkontaminasi mencapai konsumen.
"Terakhir, untuk menarik produk yang menjadi target sehingga mengurangi risiko kerugian dalam perdagangan," sambungnya.
Baca Juga: Heroik. Sebelum Tewas Ditembak Militer Myanmar, Demonstran 19 Tahun Ini Donorkan Organ Tubuhnya