Refly Harun Minta Kemenkumham Bisa Lakukan Penilaian Substantif Soal KLB Partai Demokrat

- 11 Maret 2021, 21:24 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

DEMAK BICARA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendoronga Kemenkumham bisa melakukan penilaian sunstantif terkait Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat di Deliserdang Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Refly pada diskusi daring bertajuk menyoal KLB Partai Demokrat yang beraroma kudeta yang dipantau di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.

"Mungkin saat ini kita pro dan mengatakan bahwa pendaftaran itu harus ditolak. Tapi jika di balik, misal pada kasus lain KLB tersebut berjalan demokratis dan kemudian tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM memiliki subjektivitas untuk memilih yang mana,” ujarnya.

Baca Juga: Kompak, DPD-DPC Partai Demokrat se-Jawa Timur Ikrar Setia ke AHY

Secara pribadi, ia berpandangan bahwa posisi Kemenkumham seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif.

Artinya, sepanjang berkas yang diserahkan atau didaftarkan telah memenuhi syarat, maka bisa diterima. Tetapi, dalam konteks KLB Partai Demokrat yang terjadi pendaftaran tidak boleh diterima, karena masih terjadi klaim dari pihak lain.

"Jadi ada dualisme kepengurusan. Kepengurusan AHY pasti akan mengklaim KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sah," ujar Refly.

Baca Juga: Hasil KLB Partai Demokrat Versi Moeldoko Belum Didaftarkan ke Kemenkumham

Berdasarkan pengalaman hukum selama ini Kemenkumham akan mengatakan tidak bisa menerima pendaftaran tersebut sebagai pengurus baru melalui KLB.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah