Amandemen UUD 1945 Mencuat, HNW Sebut Wacana Dimunculkan Arief Puyono agar SBY Dan Jokowi Bisa Calon di 2024

- 15 Maret 2021, 16:19 WIB
HNW ucap syukur setelah Presiden Jokowi cabut kebijakan investasi miras.
HNW ucap syukur setelah Presiden Jokowi cabut kebijakan investasi miras. /MPR

DEMAK BICARA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 Periode.

Menurut HNW wacan itu adalah wacana lama yang diangkat kembali oleh Arief Poyuono tanggal, 13 Maret 2021 lalu agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024.

HNW mengatakan, wacana itu yang lontarkan kembali oleh Arief Puyono perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi.

Baca Juga: Ini 7 Hadits Keutamaan Bulan Sya’ban: Dosa Diampuni, Pintu Rezeki Dibuka

HNW lantas mengingatkan bahwa ketika wacana itu pertamakali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka.

 Selain itu, usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi.

“Tapi untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief P dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUDNRI tahun 1945,” kata HNW dalam keterangan persnya, Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Sarah Menzel Kekasih Azriel Hermansyah: Keturunan Asing dan Pemilik Hotel di Bali

“Dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis. Sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 psl 37 ayat 1&2. Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah