Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi!

- 31 Agustus 2022, 06:42 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi!
Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Menggunakan Pesawat Terbang, PCR Tidak Diberlakukan Lagi! /Kemenparekraf/

Untuk PPDN usia 6-17 tahun bagi yang telah melakukan vaksin kedua tidak wajib tes Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Hasil Lengkap Babak 32 Besar Japan Open 2022 Osaka, Indonesia Loloskan 4 Wakil

Untuk PPDN usia 6-17 tahun yang hanya melakukan vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

Sementara itu, untuk PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus (Komorbid) dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wajib tes Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

Pihak Angkasa Pura menghimbau kepada penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat datang 3 jam lebih awal sebelum jam keberangkatan.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri.

Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Demikianlah informasi syarat terbaru penerbangan dalam negeri menggunakan pesawat.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x