Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Tulis Surat Brigjen Hendra Kurniawan Tak Rusak  CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J 

- 2 September 2022, 20:59 WIB
Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Tulis Surat Brigjen Hendra Kurniawan Tak Rusak  CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J 
Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Tulis Surat Brigjen Hendra Kurniawan Tak Rusak  CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J  /Foto: Instagram/@divisihumaspolri/
 
DEMAK BICARA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara terkait surat pernyataan dari Ferdy Sambo.
 
Ia menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo menulis sebuah surat tentang Brigjen Hendra Kurniawan.
 
Menurut Irjen Dedi, isi surat dari Sambo yaitu tak terlibatnya Brigjen Hendra Kurniawan terkait perusakan CCTV kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
 
 
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sambo berhak untuk menyangkal pernyataannya.
 
Dilansir DEMAK BICARA dari PMJNews, Hal ini sesuai dengan pasal 66 yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengingkari perkataan.
 
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
 
Perlu diketahui, Kasus Pembunuhan berencana Brigadir J polisi sudah menetapkan  orang tersangka.
 
Empat orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf.
 
Menurut Dedi, staus bersalahnya seseorang di tentukan oleh hakim pengadilan melalui persidangan.
 
 
Lanjut Dedi, Hakim akan memutuskan orang itu bersalah atau tidak dari keterangan saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
 
“Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandas Dedi.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x