Apa Itu Panwascam? Ini Tugas Selama Pemilu 2024 dan Gajinya

- 20 September 2022, 21:25 WIB
Apa Itu Panwascam? Ini Tugas Selama Pemilu 2024 dan Gajinya
Apa Itu Panwascam? Ini Tugas Selama Pemilu 2024 dan Gajinya /tangkap layar /tasikmalayakota.bawaslu.go.id//

DEMAK BICARA - Apa Itu Panwascam dan tugasnya selama Pemilu 2024?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 pada tanggal 21-27 September 2022 mendatang.

Pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam Pemilu 2024 ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum bernomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tertanggal 9 September 2022.

Baca Juga: Apa Itu Penyakit Hernia? Diderita Baby L, Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Hingga Harus Operasi

Simak penjelasan mengenai Panwascam dan tugasnya pada Pemilu 2024.

Pengertian Panwascam

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) merupakan panitia yang dibentuk Bawaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah setingkat kecamatan.

Setiap kecamatan di suatu kabupaten/kota akan diawasi oleh tiga anggota Panwascam.

Anggota Panwascam mendapatkan gaji berkisar antara Rp750.000 sampai Rp1,6 juta per bulan, sementara ketua Panwascam digaji sekitar Rp1 juta sampai Rp1,8 juta per bulan.

Lalu, apa tugas Panwascam dalam Pemilu 2024?

Berikut tugas, kewenangan, dan aturan Panwascam Pemilu 2024 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 33 dan 34.

Tugas dan Wewenang Panwascam

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan yang meliputi:
  2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
  3. Pelaksanaan kampanye.
  4. Perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya.
  5. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan.
  6. Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK.
  7. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS.
  8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan  susulan.
  9. Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.
  10. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan  yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan .
  11. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
  12. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
  13. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.
  14. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan   
  15. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Aturan Panwascam

Baca Juga: KPK Tahan Kabag Kesra Martin Sawy Tersangka Maling Uang Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika

  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.
  3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat Kecamatan.
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota Panwascam dapat mengambil formulir dan berkas pendaftaran di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota atau menghubungi email, media sosial, atau situs resminya.

Proses pendaftaran Panwascam tidak dipungut biaya.

Untuk bertugas di Pemilu 2024, pendaftaran Panwascam dibuka mulai 21 September 2022 besok.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah