KPK Tahan Kabag Kesra Martin Sawy Tersangka Maling Uang Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika

- 20 September 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi maling uang
Ilustrasi maling uang /
 
DEMAK BICARA - Maling uang pembangunan gereja kepala bagian kesejahteraan rakyat atau (Kabag kesra) seperti daerah mimika Martin Sawy ditahan oleh Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK).
 
MS ditahan oleh KPK atas dugaan maling uang pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
 
Penyidik telah menahan malaing uang pembangunan Gereja, MS selama 20 hari guna penyelidikan lebih lanjut.
 
 
Dilansir DEMAK BICARA dari Antara Tersangka MS ditahan sejak 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 dirutan Polres Jakarta Timur.
 
"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
 
MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati mimika Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika.
 
Terdapat dua tersangka atas kasus maling uang pembangunan gereja yakni EO dan MS.
 
Adapun direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA) diperiksa oleh penyidik dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
Sebelum menjadi Bupati, Eltinus berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Newang Kawi Jaya pada tahun 2013.
 
Saat itu, Eltinus sudah mempunyai keinginan untuk membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
 
Keinginan Eltinuspun terwujud untuk membangun tempat ibadah usai dirinya terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014—2019.
 
Ia lantas mengeluarkan sebuah kebijakan pemerintah dengan menganggarkan dana hibah untuk pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Yayasan Waartsing diwilayah Mimika.
 
Ditahun yang sama saat ia menjabat, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika menyetujui keputusan sang Bupati.
 
TAPD memasukkan anggaran hibah sebesar Rp. 65 Miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.
 
Saat menjadi Bupati, Eltinus masih menjabat Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.
 
Dalam Mempercepat pembangunan gereja, Bupati mimika menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara (TA) selaku direktur PT WM dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.
 
Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen. 
 
Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta "fee" dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.
 
Tak hanya itu, Untuk mempermudah Maling uang pembangunan gereja Eltinus meminta MS agar TA menjadi pemenang dalam proses lelang meskipun waktu itu kegiatan lelang belum diumumkan.
 
Usai kongkalikong dengan MS, pada akhirnya TA dapat menandatangani kontrak pembangunan rumah ibadah dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar.
 
Dalam pelaksanaan pembangunan TA melakukan Kontrak dengan beberapa pihak, salah satunya PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun kegiatan tersebut sudah diketahui oleh Bupati Mimika.
 
PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.
 
Dalam pelaksanaan proyek ini, ternyata perkembangan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
 
Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x