YLBHI Sebut 5 Poin Larangan Kapolri yang Ditabrak Polisi, Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 100 Aremania Lebih

- 5 Oktober 2022, 18:25 WIB
Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya.
Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya. /PMJ News

 

 

DEMAK BICARA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga ada pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) dalam tragedi Kanjuruhan.

Dugaan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan yang berlebihan pada tragedi Kanjuruhan ini dinyatakan YLBHI bersama kantor Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia melalui siaran pers di situs resminya.

YLBHI menyebut, pemukulan dan penggunaan tembakan gas air mata sebagai contoh tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM berupa kematian ratusan korban.

YLBHI melihat video dari kejadian itu memperlihatkan polisi memukul dan menendang suporter di lapangan, kemudian, ketika suporter makin banyak ke lapangan, aparat justru menembakkan gas air mata ke tribun yang masih dipenuhi penonton.

Menurut YLBHI, penggunaan gas air mata tidak sesuai prosedur pengendalian massa sehingga mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, saling bertabrakan, hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” tulis YLBHI dalam siaran persnya.

YLBHI menambahkan bahwa FIFA melarang penggunaan gas air mata dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.

“FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.”

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x