Atas kejadian tragedi Kanjuruhan, pihak YLBHI menilai tindakan aparat bertentangan dengan sejumlah peraturan kepolisian, sebagai berikut:
- Perkapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa
- Perkapolri No.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
Baca Juga: Sejumlah Ahli Pertanyakan Keputusan Polisi Gunakan Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan
- Perkapolri No.08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
- Perkapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara
Berdasarkan pelanggaran di atas, YLBHI menilai ada potensi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan aparat kepolisian pada tragedi Kanjuruhan.
YLBHI juga mendesak enam sikap yang harus dilakukan pemerintahan dan pihak Polri.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions 2022-2023 6 Oktober 2022, Juventus VS Maccabi